Latar Belakang

Lembaga Bantuan Hukum – Pilihan Rakyat (LBH-PR) didirikan di atas gagasan UUD NKRI 1945 dan nilai-nilai keagamaan yang berpandu pada realitas konflik permasalahan hukum di level masyarakat kecil, lemah, dan buta hukum yang tidak merasakan kebermanfaatan serta keadilan dan juga melihat realitas dinamika hukum kebangsaan hari ini.

Pendirian LBH-Pilihan Rakyat, pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang tidak dapat menjangkau akses atas kepastian hukum, kemermanfaatan hukum, dan keadilan hukum itu sendiri. Dimana nasib mereka itu ditelantarkan, dipinggirkan, termaksut buruh PHK yang tidak mendapatkan hak-haknya, serta pengawalan atas pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya.

LBH-Pilihan Rakyat menjadi organisasi independen yang penting bagi gerakan soaial pro-keadilan hukum yang berkerja secara profesional dan pro-bono. Hal ini sebagai upaya LBH-Pilihan Rakyat untuk membangun kesadaran hukum dan menjadikan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum untuk memastikan akses keadilan dan menegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memperjuangkan hak asasi manusia yang tidak dapat di jangkau oleh pemerintah Indonesia serta ikut andil dalam mengawal demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia.