LEMBAGA BANTUAN HUKUM-PILIHAN RAKYAT
Latar Belakang
Lembaga Bantuan Hukum-Pilihan Rakyat (LBH-PR) didirikan di atas gagasan UUD NRI 1945 dan nilai-nilai keagamaan yang berpandu pada realitas konflik permasalahan hukum di level masyarakat kecil, lemah, dan buta hukum yang tidak merasakan kebermanfaatn serta keadilan dan juga melihat realitas dinamika kuhum kebangsaan hari ini.
Pendirian LBH-Pilihan Rakyat, pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang tidak dapat menjangkau akses atas kepastian hukum, kemermanfaatan hukum, dan keadilan hukum itu sendiri. Dimana nasib mereka itu ditelantarkan, dipinggirkan, termaksut buruh PHK yang tidak mendapatkan hak-haknya, serta pengawalan atas pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya.
LBH-Pilihan Rakyat menjadi organisasi independen yang penting bagi gerakan soaial pro-keadilan hukum yang berkerja secara profesional dan pro-bono. Hal ini sebagai upaya LBH-Pilihan Rakyat untuk membangun kesadaran hukum dan menjadikan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum untuk memastikan akses keadilan dan menegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memperjuangkan hak asasi manusia yang tidak dapat di jangkau oleh pemerintah Indonesia serta ikut andil dalam mengawal demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia.
Visi
- Terwujudnya suatu budaya penegakam hukum yang berkeadilan di level masyarakat lemah dan miskin demi terwujudnya rasa adil dan beradab/berperikemanusiaan dengan menjunjung tinggi nilai konstitusional dan norma keagamaan;
- Terwujudnya suatu sistem hukum yang terakomodasi dalam memenuhi kepentingan rakyat yang tidak mampu dengan menyediakan tata-cara (prosedur-prosedur) pengaduan yang mudah terakses agar pihak-pihak yang bermasalah dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);
Misi
- Menyebar luaskan nilai-nilai PANCASILA dan UUD NRI 1945 yang berkeadilan sosial, demokratis serta menjunjung tinggi hukum dan HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, berdasarkan kerja pengabdian dan loyalitas untuk tujuan penegakan hukum di tanah air;
- Memberikan pemenuhan pelayanan hukum kepada masyarakat yang lemah dan miskin sehingga mereka mampu memahami permasalahan, dan kemudian menyatakan pendapat mereka, sehingga mereka bisa memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentinganya baik secara individual maupun secara kolektif;
- Memasifkan kemitraan strategis dengan institusi negara, NJO, dan LSM guna mendorong, mendampingi dan mendukung program pemahaman hukum, serta manjadi motor penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang relevan dengan kepentingan lapisan masyarakat lemah dan miskin;
- Memajukan dan menghadirkan program-program yang mendukung penegakan keadilan dalam bidang hukum, ham, politik, sosial-ekonomi, dan budaya terutama dalam menjaga kepentingan masyarakat yang lemah dan miskin demi tujuan mulia Indonesia sejahtera adil dan makmur.
